10. Definisi
Perusahaan Menurut Para Ahli
citraindonesia.com
1. Menurut Andasasmita
Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka
bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka
2. Abdul Kadir Muhammad
dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia
Berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan
perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi.
3. Menurut Mr. M. Polak
Sebuah
perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba
rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
4.
Menurut Murti Sumarni (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan
produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa
bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
5.
Menurut Much Nurachmad
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan
pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
6. Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo
(2002 )
Definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah
suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber
ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
7. Menurut pendapat Kansil (2001 )
Definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk
badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
8.
Menurut
Ebert dan griffin
Perusahaan adalah satu organisasi yang menghasilkan
barang dan jasa untuk mendapatkan laba
9. Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff
Dari sudut padang ekonomi, perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
10. Menurut undang undang nomor 3 tahun 1982
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang
bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan
(laba)
http://adethyapratama.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-perusahaan.html
jam 10 .31 tgl 10/09/2016